Rabu, 23 April 2014

AKREDITASI RUMAH SAKIT




Akreditasi rumah sakita adalah suatu proses dimana suatu lembaga independen baik dalam ataupun luar negeri yang melakukan assesment terhadap rumah sakit berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Rumah sakit yang telah terakreditasi akan mendapatkn pengakuan dari pemerintah karena telah memenuhi standar pelayanan dan management yang ditetapkan.

Proses akreditasi dirancang untuk meningkatkan budaya keslamatan dan budaya budaya mutu di rumah sakit sehingga rumah sakit senantiasa berusaha meningkatkan mutu dan keamanan pelayananya.

KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) merupkan lembaga independent dalam negeri sebagai pelaksana akreditasi dalam rumah sakit yang bersifat fungsional dan non fungsional.

JCI (Joint Commision International) merupakan badan akreditasi non-profit yang berpusat di Amerika Serikat dan bertugas menetapkan dan menilai standar performa para prmberi pelayanan kesehatan. JCI merupkan lembaga independent luar negeri yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan sebagai pelaksana akreditasi internasional.

Standar Akeditasi Nasional terangkum dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit (SARS) sedangkan standar akreditasi internasional terangkum pada edisi keempat Joint Commision International Accreditation Standars for Hospital.


Standar-standar akreditasi

A. Standar yang berfokus pada pasien.

1. Akses ke Perawatan dan Kesinambungan Perawatan (APK) /Acces to Care and Continuity of Care (ACC)
2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)/Patient and Familly Rights (PFR)
3. Asesmet Pasien (AP) /Assesment of Patient (AOP)
4. Perawatan Pasien (PP) /Care of Patient (COP)
5. Perawatan Anestesi dan Bedah (PAB) / Anestesia and Surgical Care (ASC)
6.Manajement dan Penggunaan Obat-obatan (MPO) / Medication Management and Use (MMU)
7. Penyuluhan Pasien dan Keluarga Pasien (PPKP) /Patient and Family Education (PFE)

B. Standar yang berfokus pada manajemen

1. Perbaikan Mutu dan Keslamatan Pasien (PMKP)/ Quallity Improvement and Patient Safety (QPS)
2. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)/ Prevention and Control of Infection (PCI)
3. Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Arah ( TKKA) /Governance, Leadership, and Direction (GLD)
4. Manajement dan Keamanan Fasulitas (MKF)/ Facility Mangement and Safety (FMS)
5. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS)/ Staf Quallyficaation and Education (SQE)
6. Manjement Komunikasi dan Informasi (MKI)/ Management of Communication and Information (MCI)

C. Sasaran internasional keslamatan pasien (SIKP)/ International Patient Safety Goals (IPSG)
D. Milenium Development Goals(MDGs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar